Sertifikat

Disalin dari mulyantogoblog.wordpress.com

                 http://www.endonesia.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=42&artid=2071


Masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Pertanahan bila membuat sertifikat tanah, tapi cukup menunggu di desanya masing-masing, mulai dari penyiapan dan penyerahan berkas, pembayaran biaya sampai dengan menerima kembali sertifikat yang telah selesai diproses.
”Kemudahan layanan seperti itu dimungkinkan adanya sistem Layanan Rakyat untuk Sertifikasi Tanah (Larasita), yang merupakan layanan front office mobile secara online dengan Kantor Pertanahan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ir.M.Rukhiyat Noor.MM di Jakarta, Jumat.

Pertanyaannya 1 : “Apakah Larasita ini sudah berlaku di kab Bandung ?
http://news.okezone.com/SP/index.php/ReadStory/2009/02/20/220/194696/pembuatan-sertifikat-tanah-yang-mengecewakan

1. Pajak penjualan : 5% x Rp177.400.000 = Rp8.870.000
2. Pajak balik nama : 5% x Rp157.400.000 = Rp7.870.000
3. Tanda tangan lurah : 2,5% x Rp177.400.000 = Rp4.435.000
4. Saksi 2 orang : 2 x 0,5% x Rp177.400.000 = Rp887.000
5. Camat : 2,5 % x Rp177.400.000 = Rp4.435.000
6. Penomoran : Rp90.000
7. Operasional : 0,5% x Rp177.400.000 = Rp887.000
8. Serifikat : Rp4.000.000
Pertanyaannya 2 : “Apakah kasus diatas merupakan penerapan Larasita ?
http://mycityblogging.com/jakarta/2009/02/16/larasita-yang-ramah-melayani-pengurusan-sertifikat-tanah/

“Bedanya kini petugas Pertanahan yang mendatangi pemohon. Pemohon cukup mengajukan berkas data tanah, kemudian diukur, dalam tempo 40 hari sertifikat akan diantar ke pemohon,”ujarnya.
Guna mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah itu persyaratan yang diperlukan antara lain fotocopi KTP pemohon, PBB terakhir, surat tanah yang dimiliki apakah itu girik atau verponding, surat keterangan tidak sengketa, dan surat keterangan waris. Dan bayar sesuai dengan ketentuan yang ada.

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20080429190336AAcyqrL
datangi petutgas pembuat akta tanah, disana anda akan mendapatkan keterangan sekaligus syarat-syaratnya.
Biasanya terdiri dari
1. surat asal tanah ( Jual beli , hibah , keterangan waris )
2. surat keterangan tanah ( SKT )
3. surat pengakuan Hak ( SPH )
4. Gambar tanah

biayanya tergantung pajak , nilai jual objek pajak.

http://laeman.blogspot.com/2008/11/proses-pembuatan-sertifikat-tanah.html
Pada prinsipnya pembuatan sertifikat tanah terdiri dari 3 tahap :
Tahap 1. Pengurusan kelengkapan dokumen untuk pendaftaran seperti :
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Akta Jual Beli
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan
Jadi pertama bisa mungkin konsultasi dengan BPN dulu (toh BPN yang membuat sertifikat bukan kelurahan), bawa dokumen-dokumennya dan tanyakan dokumen apa saja yang kurang.
Tahap 2. Melengkapi dokumen dari kelurahan
Tahap 3. Pendaftaran ke BPN dan membuat perjanjian untuk pengukuran tanah.
Tahap 4. Finishing sertifikat oleh BPN. Disini ada waktu tunggu.
http://irmadevita.com/2007/09/27/jual-beli-balik-nama-sertifikat/
http://daniezh.multiply.com/journal/item/8/Tata_Cara_Jual_Beli_Tanah
Pertanyaannya 3 : “Bagaimana jika tanah yang dibeli adalah sebagian dari tanah yang bersertifikat ?
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081106225240AAMYD8K
Tahap 1 : buat AJB (akte Jual Beli)
yg menyatakan membeli sebagian tanah dari sertifikat no…..
jangan lupa bayar :
1. beya notaris biasanya 1% dari NJOP tanah/bangunnan
2, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
untuk jakarta dan sekitarnya
(NJOP – Rp.60 juta) X 5%
disebut pajak pembeli
3. PPh (pajak penjual)
(NJOP X 5%) seharusnya menjadi tanggungan penjual.
kebanyakan kasus malah jadi tanggungan pembeli.
Tahap 2 : setelah akte notaris selesai
foto kopi semua berkas ajukan pemecahan sertifikat ke BPN dengan membawa semua fotokopi berkas dan tanda terima pembayaran pajak diatas yg sudah dilegalisir kantor PBB serta sertifikat asli. jangan lupa fotokopi KTP/KK pemohon
beaya kurang lebih Rp. 300 ribu
Tahap 3 : setelah pecah sertifikat jadi dua
yg menjadi hak kita, mohonkan balik nama sertifikat
beaya Rp 300 ribu (satu bulan)

0 comments

Leave a Reply